Jika Di TIlang Polisi, Harus Baca Ini

Abi Khansa Ciluk BakEkok
KALAU KITA KENA TILANG OLEH POLANTAS JANGAN LUPA MINTA SLIP YANG BERWARNA BIRU.

JANGAN PERNAH KITA MAU DI BERIKAN SLIP YANG BERWARNA MERAH......!!!!!!!!.

SLIP MERAH = berarti kita menyangkal lalau melanggar aturan dan mau membela secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

itupun di pengadilan masih ada banyak calo, antri panjang dan oknum pengadilan melakukan pungutan liar, berupa pembengkakan nilai tilang kalau kita tidak melakukannya, biasanya dokumen tilang di titipkan di kejaksaan setempat,
disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar
(pembengkakan nilai tilang).

SLIP BIRU = berarti kita mengakui kesalahan kita, dan bersedia membayar denda.

kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu,
kalau tidak salah no rek BUMN sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer
untuk di tukarkan dengan SIM/STNK kita di polsek terdekat dimana kita kena tilang.

denda yang tercantum di dalam KUHP pengguna jalan raya tidak melebihi 50RIBU....!

dan dananya MASUK KAS NEGARA.

PERINGATAN......!!!!!!!.

kalau bepergian jangan lupa membawa ATM dan SIM/STNK kalau ditilang jangan lupa minta SLIP BIRU kalau dibilang sama oknum polisi slip biru tidak ada, gertak
si oknum tersebut dengan HP berkamera se-akan akan kita akan memphotonya
insyallah ini jurus jitu....!

TOLONG DI BERITAHUKAN KE TEMAN, SAUDARA dan KELUARGA KITA.

paling tidak...... KITA SUDAH TURUT SERTA MEMBERANTAS KORUPSI / PUNGLI
SEJAK DINI.

he, he, he, he, heeeeeee.......

Semoga Bermanfaat.

No comments:

Post a Comment