Nenek Yang Berani Melawan Perampok

13182159151158759889West Des Moines, Iowa.
Ceritanya, Nenek berumur 89 tahun, bernama Beatrice Turner sedang duduk santai di rumahnya. Tiba2 ada yang menggedor2 pintunya. Seperti di Amerika, rumah2 tidak memiliki pagar yang di gembok serta tinggi2. Sehingga Nenek bangkit dari duduknya. Membuka pintu, dan menanyakan kepada si tamu, apa maunya. Rupanya, tamu ini mencari seseorang. Dan nenek ini mengatakan, bahwa tamu ini salah alamat. Tetapi tamu ini berkeras dan mencoba memaksa diri untuk masuk.
Lalu, nenek itu mengambil pistolnya, dan mengatakan kepada tamu ini, “Jika anda memaksa masuk, dan akan SAYA TEMBAK !!!”

Rupanya si tamu ini berpikir nenek hanya menakut-nakuti saja. Lalu si tamu berubah menjadi pendobrak/ perampok, mendobrak pintu.
Alhasil, nenek tidak main2, lalu menembak si tamu.
Mendengar suara tembakan, tetangga keluar dan melihat si tamu mundur2 ke pekarangan rumah nenek ini. Dan tetangga menelphone 911 (Polisi).
Tak lama kemudian, Polisi datang dan menangkap tamu ini, yang bernama Nelson McAlpine, berumur 37 tahun.
Dan kini mendekam di penjara Polk County, Des Moines, Iowa, di tuduh 2nd Degree burglary dengan jaminan $10,000. Belum di diketahui apakah Nelson memiliki pengacara yang akan mendampinginya di pengadilan..
Perlu diketahui di Amerika, ada yang disebut Castle Law or Castle Doctrine.
Artinya, “Barang siapa yang bertamu atau datang kerumah orang lain, tanpa izin, atau memaksa untuk bertamu alias tidak diundang, pemiliki rumah berhak dimata hukum untuk menolak, mengusir, bahkan menembak.”
Dalam bahasa Inggrisnya menurut Wikipedia adalah,
“A Castle Doctrine (also known as a Castle Law or a Defense of Habitation Law) is an American legal doctrine arising from English common law[1] that designates one’s place of residence (or, in some states, any place legally occupied, such as one’s car or place of work) as a place in which one enjoys protection from illegal trespassing and violent attack. It then goes on to give a person the legal right to use deadly force to defend that place (his “castle”), and any other innocent persons legally inside it, from violent attack or an intrusion which may lead to violent attack. In a legal context, therefore, use of deadly force which actually results in death may be defended as justifiable homicide under the Castle Doctrine.”
Sumber dari: http://www.kcrg.com/news/local/91644774.html
© 2010 The Associated Press. All rights reserved. This material may not be published, broadcast, rewritten or redistributed.
Jack Soetopo

No comments:

Post a Comment