Pemerintah Bantah Ada Intervensi Asing - KOMPAS.com: "JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengaku tidak ada intervensi, baik dari pihak asing maupun dari dalam negeri, terkait pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seharga 246,8 juta dollar AS (7 persen). Banyak kalangan menilai pembelian divestasi NNT oleh pemerintah pusat karena desakan dari negara asing.
Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo membantah ada intervensi asing dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont. 'Tidak betul sama sekali kalau ada yang menduga-duga ada intervensi dari pihak mana pun, khususnya asing,' tegasnya, Senin (9/5/2011).
'Jadi, kalau kamu nanya seperti itu ya, saya menyampaikan sama sekali tidak betul. Kalau ada yang menduga ada bentuk-bentuk intervensi dari pihak mana pun, khususnya asing maupun domestik, tidak ada intervensi,' tegas Agus.
Agus menjamin, dalam pembelian saham yang dilakukan oleh pemerintah tidak ada intervensi karena dilaksanakan berdasarkan profesionalisme. 'Justru hal itu yang kita ingin berikan jaminan perihal integritas dan profesionalisme dari keputusan pemerintah,' jelasnya."
Pembelian saham Newmont, kata Agus, justru karena pemerintah ingin memberikan jaminan integritas dan profesionalisme dari keputusan pemerintah untuk Newmont. Sejauh ini, lanjut mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut, proses administrasi pembelian 7 persen saham Newmont sudah selesai.
Agus juga menyampaikan, pemerintah berkepentingan untuk menjaga pembayaran pajak Newmont dan mencegah jangan sampai institusi raksasa ini melakukan hal-hal yang melupakan prinsip, misalnya melakukan hal yang tidak efisien dan tidak lagi menjaga lingkungan. "Di lain pihak, kita ada kesempatan belajar dari Newmont untuk lebih memahami industri ekstraktif. Itu insya Allah juga akan terwujud," katanya.
Ketua Koalisi Rakyat Mengadili, Ismail, mengatakan, sudut pandang lain yang menjadi perhatian dari Koalisi Rakyat Mengadili, yang terdiri dari Gerakan Anti Neo-Liberal, Laskar Usir Neolib, dan Gerakan Pemuda Rakyat, mewajibkan agar saham divestasi 7 persen Newmont harus dikembalikan kepada pemerintah daerah. Dengan menyerahkan 7 persen saham tersebut, berarti pemerintah mendorong desentralisasi fiskal yang menjadi pilar pelaksanaan otonomi daerah untuk membangun daerah.
Keinginan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk menguasai 7 persen saham tersebut merupakan bentuk pembangkangan dan bertentangan dengan keputusan DPR. "Artinya Menteri Keuangan telah mencederai nilai-nilai keadilan yang seharusnya bisa dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan daerah NTB," tutur Ismail.
Koalisi Rakyat Mengadili, kata Ismail, meminta Menteri Keuangan membatalkan pembelian 7 persen saham Newmont. Sebab, menurut dia, hasil emas di NTB harus dikembalikan kepada masyarakat NTB. "Harusnya kita mengusir asing dari bumi NTB," tutupnya. (Bambang Rakhmanto/Kontan)
No comments:
Post a Comment