Media Indonesia - RUU_Intelijen_masih_Bermakna_Ganda: "JAKARTA--MICOM: Penguatan intelijen negara tidak dapat dilakukan dengan materi yang tercantum di dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen saat ini. Selain masih bermakna ganda, cetak biru fungsi intelijen negara masih bertabrakan dengan tugas kepolisian di dalam negeri. Padahal, kewenangan intelijen lebih kepada mencegah gangguan keamanan dari pihak asing.
Demikian intisari dialog publik 'Ke Arah Undang-Undang Intelijen Berwawasan Rule of Law' di Hotel Aston Rasuna, Jakarta, Selasa (31/5).
'Perlu keterlibatan ahli bahasa di dalam memberikan makna,' ujar pakar kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustafa pada diskusi tersebut.
Mustafa mengatakan fungsi intelijen harus ditekankan kepada ancaman-ancaman dari luar negeri. Ia mencontohkan intelijen Indonesia sering kali kebobolan mengetahui nasib-nasib pekerja di luar negeri yang dianiaya majikan mereka. Padahal, ciri intelijen yang baik adalah mengetahui hal-hal tersebut."
No comments:
Post a Comment