Gawat! MA Terbitkan Putusan Ganda di Kasus Korupsi TVRI | lensaINDONESIA

Gawat! MA Terbitkan Putusan Ganda di Kasus Korupsi TVRI | lensaINDONESIA: "LENSAINDONESIA.COM: Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Sumita Tobing, mengaku bingung atas keluarnya dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda. Salah satunya, menghukumnya satu tahun enam bulan penjara. Sementara, sebelumnya ada putusan bebas. Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 12 Februari 2009 telah membebaskan Sumita Tobing, mantan Direktur Utama TVRI dari dakwaan tindak pidana korupsi atas pengadaan peralatan produksi Stasiun TVRI."

'via Blog this'

No comments:

Post a Comment